JeNews.id l Simalungun, Tidak butuh waktu lama, Jajaran Satres Narkoba Polres Simalungun amankan seorang pria di Huta IV, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Pria ini diamankan karena memiliki, menguasai, menyimpan serta mengedarkan diduga Narkoba jenis Sabu-sabu.
Ceritanya bermula ketika Polisi menerima laporan warga akan adanya transaksi yang yang dilakukan oleh tersangka dilokasi tersebut, Huta IV Nagori Panombean Baru.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dipimpin oleh Katim I AIPTU Aswin Manurung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian pada Selasa, 13 Juni 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi Huta IV, Tim berhasil mengamankan pelaku bernama Fram Wahyu (35) di Lokasi tersebut, tanpa perlawanan.
Hasil penggeledahan Polisi kepada pelaku yang merupakan warga Nagori Panombean Baru itu ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 0.75 gram. Selain sabu, Polisi juga menemukan Timbangan Digital. Ada juga gunting dan sedotan plastik. Ditemukan juga uang sebanyak 500 ribu yang diduga hasil transaksi.
Usai diamankan, pelaku pun mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria di daerah Bandar Masilam
Dalam keterangannya Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH menyampaikan, benar telah mengamankan seorang pria bernama Fram Wahyu (35). Ini dilakukan sebagai komitmen Polres Simalungun dalam pemberantasan Narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba bagi masyarakat. Ujar Adi Haryono Rabu, (14/06/2023). David SN