JeNews.id l Simalungun, Heri Puji alias Amir (53) diamankan Satreskrim Polsek Perdagangan karena pelaku diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap istrinya menggunakan senjata Softgun. Selain pengancaman, pelaku juga melakukan penelantaran terhadap istrinya itu.
Pelaku ditangkap polisi pada Senin (7/04/2025) kemarin, dikediamannya Huta V, Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan istri korban bernama Kasnurliana Br Lubis yang tertuang dalam LP Nomor/B/96/IV/2025/SU/SIML/SEK-DAGANG pada tanggal 7 April 2025 lalu.
Seperti dijelaskan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba kepada wartawan melalui pesan tertulis, Verry menyebut tersangka Hery ditangkap polisi berdasarkan laporan istrinya Kasnurliana Br Lubis atas tindakan pengancaman dan penelantaran yang dilakukan pelaku pada istrinya.
Dijelaskan Verry, tindak pidana pengancaman ini bermula saat itu hari Minggu (06/4/2025) sekitar pukul 22.30Wib, Kasnurliana didatangi suaminya Heri yang memang telah pisah ranjang selama empat tahun. Karena waktu sudah larut malam, Kasnurliana menyuruh Heri untuk pulang. Namun hal tersebut justru membuat tersangka marah hingga terjadilah pertengkaran mulut antara keduanya.
Dalam situasi tersebut, jelas Verry lagi, sang suami Heri Puji alias Amir menarik sebuah benda menyerupai pistol jenis softgun dan mengacungkannya ke arah istrinya sambil mengancam dengan kata-kata ‘KUMATIKAN KAU’. Akibat kejadian itu, Kasnurliana dan saksi Anisa Tania yang merupakan anaknya melarikan diri ke rumah tetangga karena ketakutan,” terang AKP Verry Purba menjelaskan kronologi kejadian.
Merasa keberatan atas tindakan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan proses penyelidikan.
Kemudian, di hari Senin (7/4/2025) Polsek Perdagangan yang dipimpin Kapolsek AKP Ibrahim Sopo bersama Kanit Reskrim Iptu Fritsel Sitohang dan personil menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi Gamot Huta V bernama Wagimin didapati senjata jenis softgun colt warna putih merk hardford buatan Taiwan dengan nomor 30509052. Kemudian tiga tabung CO2 12Gr merk Gamo buatan USA, satu buah magazen pistol softgun dan satu kotak peluru mimis warna kuning.
“Tersangka mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin penggunaan softgun tersebut. Dia juga menerangkan bahwa softgun itu dibelinya pada bulan Oktober 2024 dari seorang warga Pekanbaru,” ujar AKP Verry Purba.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polsek Perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rel).
Editor : David Napitu,