JeNews.id l Simalungun, Masih segar dalam ingatan kasus penemuan bayi perempuan terlantar di Perkebunan Teh Blok 63, afdeling B Tobasari, Nagori Saitbuntu Saribu, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada Senin (13/05/2024) lalu. Kini kasus tersebut telah menemukan titik terang, siapa pelaku yang tega melakukan perbuatan keji itu, dengan membuang bayi malang dalam semak di perkebunan Teh.
Kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai AS (18). AS adalah seorang remaja perempuan yang sebelumnya terlihat hamil oleh warga.
“Setelah penemuan bayi kemarin, kami mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai seorang remaja yang pernah terlihat hamil, dan itu adalah si AS,” ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Kamis (23/5/2024).
Polisi pun kemudian mendatangi kediaman AS Rabu (22/05/2024), dalam interogasi yang dilakukan kepolisian, AS pun mengakui bahwa dirinya pada Senin (13/05/24) pagi baru saja melahirkan seorang bayi perempuan. Dimana, bayi tersebut adalah hasil hubungannya dengan VAR (18).
Dijelaskan Kasat lebih jauh, dalam pengakuan AS itu, setelah melahirkan bayi malang itu, AS menyuruh kekasihnya VAR untuk mengantarkan bayi yang baru saja dia lahirkan ke panti asuhan. Namun oleh VAR, yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA, bayi malang tersebut malah di letakkan di perkebunan teh. Parahnya lagi, saat membawa bayi itu, VAR meletakkan bayi tersebut di dalam jok sepeda motornya.
Tiba di rumah AS, VAR langsung menanam ari-ari si bayi tersebut dibelakang rumah AS, jelas Kasat.
Berkat pengakuan AS itu, VAR pun saat ini telah berhasil diamankan kepolisian. Kini sepasang kekasih tersebut telah ditahan di Polres Simalungun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada keduanya dikenai Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (rel).
Editor : David Napitu,