JeNews.id l Pematangsiantar, Ronaldo Mulatua Damanik (58), warga jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kota Pematangsiantar melaporkan PT PLN ke Polres Senin (16/10/2023) pukul 10.00WIB.
Bersama istrinya Ronaldo mendatangi bagian pengaduan dengan menceritakan kronologis terjadinya persoalan itu.
Dalam laporannya Ronaldo menjelaskan, tahun 2016 silam, dia datang ke Kantor PLN mendaftarkan langsung pemasangan meteran PLN sebanyak dua unit, untuk dipasang di rumah kost-kosannya yang berada di Jalan Penyabungan, Kota Pematangsiantar.
Waktu itu Ronaldo dipandu seorang petugas Satpam PLN marga Tampubolon untuk mendaftarkan permohonannya kepada petugas PLN berinisial N br G.
Setelah melengkapi persyaratan dan mengisi formulir, kemudian Ronaldo membayar Rp2.800.000 untuk satu unit meteran prabayar itu (token). “Dua yang saya pasang, jadi saya bayar totalnya Rp5.600.000,” katanya pada repoter usai membuat laporan.
Namun setelah 7 tahun berlalu, meteran PLN sistem isi pulsa itu dipasang pihak PLN dan dipergunakan Ronaldo di kost-kostannya, tiba – tiba pada tanggal 3 Oktober 2023 kemarin, pihak PT PLN datang dan memutus 1 unit meterannya.
Anehnya lagi, pihak PT PLN juga mengharuskan Ronaldo Damanik membayar “semacam” denda sebanyak Rp19.914.673.
“Kan aneh, tahun 2016 saya resmi mendaftar token dua unit langsung ke kantor PLN Siantar, dan kewajiban saya semua sudah saya penuhi. Kok meteran saya diputus. Alasannya itu bukan atas nama saya, tapi nama orang lain. Sepeserpun tak akan saya bayar, justru sayalah dalam hal ini yang sangat dirugikan. Saya minta meteran saya harus dipasang,” ujar Ronaldo nada berang.
Sementara pihak PT PLN Siantar dalam lembar suratnya tanggal 3 Oktober 2023, menugaskan langsung petugas Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di bawah komando Dicky Panggabean sebagai petugas pelaksana pemutusan, sekaligus membuat berita acara pengambilan barang bukti P2TL. Namun Ronaldo menolak untuk menandatangani berita acara tersebut.
Menurut pihak PT PLN Siantar, dalam suratnya tersebut, yang terpasang di rumah kos-kosan Ronaldo itu, ID Pelanggannya adalah atas nama Sihar TJ Simare-mare yang beralamat di Jalan Manunggal Karya, dan bukan atas nama ID Pelanggan Ronaldo Damanik.
Kemudian pihak PT PLN kata Ronaldo, memberikan waktu beberapa hari untuk membayarkan uang sekitar Rp19 juta lebih tersebut agar meteran kembali dipasang.
“Sepeserpun saya tidak akan membayarnya. Dalam hal ini justru saya yang sangat dirugikan. Tahun 2016 kita sudah resmi mendaftar dan sudah bayar meterannya dua unit. Kok malah yang dipasang dirumah saya meteran atas nama orang lain,” ujar Ronaldo berang.
“Yang salah di sini siapa, saya ini kan pelanggan beritikad baik. Kewajiban saya sebagai konsumen sudah saya penuhi, seharusnya hak saya dijamin dan dilindungi. Karena saya merasa “tertipu”, maka saya laporkan. Ini malah diputus, didenda lagi. Saya sangat malu gara-gara ini,” ujarnya.
Reporter : David Napitu,