Medan | Jenews.id, Dinas Pendidikan Wilayah satu Sumatera Utara batalkan legalisir ijazah Pintor Sitorus karena tidak dapat menunjukkan ijazah aslinya dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdk) Wil I Sumatera Utara, setelah mendaftarkan dirinya sebagai calon Legislatif tingkat Provinsi Dapil IX yang meliputi, Kab.Taput, Tapteng, Samosir, Toba, Humbahas dan Sibolga.
Berdasarkan surat resmi dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I yang diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan nomor surat : 400.3.11/4827/CABDISDK.WIL.I/X/2023 yang diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan oleh August Sinaga, S.Pd., SST., M.AP tentang surat pembatalan Legalisir milik Pintor Sitorus. Surat pembatalan legalisir juga telah disampaikan Pihak Cabang Dinas Pendidikan kepada KPU dan diterima langsung oleh Petugas staf KPU Sumut Yesika Banurea pada tanggal 25 November 2023. Hal itu disampaikan Erna Bahagia Pakpahan sebagai Kasubbag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Sumut Wilayah satu Sumatera Utara kepada Online Jenews.id. Rabu (25/9/2023).
Ia juga menyampaikan Legalisir Photo copy Ijazah Pintor Sitorus sudah ditarik kembali dan diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Nomor: 5988/PK 03.03.01- Cabdisdik Wil VII/2023″, demikian terangnya, di ruangannya kantor Cabdisdk Sumut I di jln.William Iskandar No.9 Kel.Medan Estate Kec.Percut Seituan.
Ditempat terpisah saat awak media Jenews.id meminta tanggapan melalui Via handphone Erwin selaku Ketua LSM Lembaga Missi Reclasserring Republik Indonesia (LMRRI) Binjai. Dalam persoalan ini ia mengatakan, setiap instansi supaya lebih Profesional dalam menjalankan tugas dan lebih teliti supaya tidak terjadi kesalah guna menjalankan tugas pokok dan pungsi (tupoksi) masing – masing, karena efek kesalahan dalam menjalankan tugas bisa berakibat patal dan berujung ranah Pidana”, demikian katanya.
Lebih lanjut ia mengingatkan, bahwa pada saat pencalonan legislatif tahun 2019 KPU juga dipanggil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPPRI) terkait Penggunaan Surat Pengganti Ijazah (SKPI) yang diduga bermasalah.
Oleh karena itu kita akan Surati Pihak Bawaslu, KPU dan DKPP RI apabila adanya ditemukan kejanggalan dalam penerbitan SKPI dari pihak sekolah atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat guna untuk memuluskan Pencalonan Pinto Sitorus Sebagai Calon Legislatif Dapil IX dari Partai Gerindra, karena sudah diterbitkan SKPI dengan dua kali membuat laporan hilang yang berbeda – beda. Ungkapnya. (Btg)