Jenews.id l Simalungun, Polres Simalungun melalui Sat Narkobanya tunjukan komitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang tersangka berinisial YE(43) diamankan di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun Rabu, (20/11/2024).
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, SIP SH MH memberikan keterangan Jumat (22/11/2024, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah, Kecamatan Tapian Dolok.
“Tim kami yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan, SH langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud,” ucap AKP Henry.
Lebih lanjut Henry beberkan, Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sehat Lingkungan 7, petugas berhasil mengamankan tersangka Yusup Efendi alias Yusup. Saat penggeledahan berlangsung, disaksikan Kepala Lingkungan setempat. Dari Yusup turut diamankan sabu seberat 6.49 gram, kata Henry menjelaskan.
“Selain sabu, tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit HP Android merek Vivo, timbangan digital, plastik klip kosong, alat press portable, sendok plastik dari pipet, dompet coklat, dan KTP milik tersangka,” tambah AKP Henry.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial A yang berada di daerah Sinaksak. Hingga kini Tim Sat Narkoba masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap sang pemasok narkoba tersebut, kata Henry.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” pungkas AKP Henry.(rel).
Editor : David Napitu,