JeNews.id l Simalungun, Proses hukum oleh kepolisian Polres Simalungun, terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ESP dinilai lamban, karena sudah berjalan satu bulan. Akibat dari lambannya proses hukum ini keluarga korban pun merasa terkatung – katung, karena ingin segera memperoleh kepastian hukum.
Idah (38), orang tua korban, warga Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, bercerita kepada reporter bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Simalungun yang di terima oleh SPKT Polres Simalungun tanggal 22 February 2024 dengan nomor laporan LP/B/46/II/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN POLDA SUMATERA UTARA. Namun, hingga kini belum tahu kejelasan pelaporan tersebut.
“Hingga kini kami keluarga terus berharap kasus ini dapat terungkap dan pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Idah Kamis, (21/03/2024).
Dalam penuturannya terkait kronologis musibah yang menimpa anaknya MRS (16), Idah menjelaskan, bahwa pada hari Sabtu (17/02/2024) bulan lalu, sekitar pukul 23.00WIB, di dalam rumah terlaporĀ Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, terlapor diduga melakukan aksinya pada alat vital korban yang juga seorang anak laki – laki.
Akibat dari musibah ini, seperti dituturkan Idah kepada reporter, anaknya sangat ketakutan. “Anak saya jadi ketakutan Om, karena pelaku saat ingin menjalankan aksinya menampar anak saya,” sebut Idah mengisahkan ketakutan anaknya.
Oleh karena itu, seperti di tuturkan Idah kepada reporter, dirinya sangat berharap Polisi dapat segera menangkap pelaku, agar anaknya tidak ketakutan lagi berada di kampung.
Bahkan parahnya lagi sebut Idah, anaknya sampai mengungsi keluar kota hanya untuk menghindar dari pelaku.
Sementara itu Kanit PPA Polres Simalungun Ipda Leonard Simangunsong SH, ketika dikonfirmasi reporter melalui telefon dan WA terkait proses hukum dalam kasus ini belum menjawab.
Reporter : David Napitu,