JeNews.id l Simalungun, Fakta baru yang sangat mengejutkan terungkap usai penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyidikan mendalam pada kasus pembuangan bayi perempuan oleh sepasang kekasih AS (18) dan VAR (18) di Perkebunan Teh Blok 63, Afdeling B Tobasari, Nagori Saitbuntu Saribu, Kecamatan Pematang Sidamanik pada Senin (13/05/2024) lalu.
Dimana kasus ini sebelumnya menggemparkan warga sekitar penemuan jasad bayi perempuan tersebut dengan kondisi badan penuh darah akibat luka pada tubuh bayi.
Seiring berjalan waktu, kasus ini pun menjadi terang benderang setelah adanya informasi warga kepada kepolisian yang mencuriqai kehamilan AS, dan akhirnya kepolisian resort simalungun dapat mengungkap kasus ini, serta mengamankan kedua pelaku pada Rabu (22/05/2024) kemarin.
Namun dibalik pengungkapan ini, ada fakta baru yang lebih mencengangkan lagi. Dimana, hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian kepada kedua pelaku, diperoleh pengakuan dari keduanya bahwa pada bulan Agustus tahun 2022, kedua pelaku AS dan VAR telah menguburkan seorang bayi hasil hubungan gelap mereka disekitar belakang rumah mereka.
Seperti dijelaskan Kanit Jatanras Polres Simalungun Iptu Ivan Roni Purba, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan kepada kedua pelaku, berdasarkan keterangan tersangka VAR(18), sebelumnya juga sudah pernah menguburkan bayi hasil hubungan gelapnya di lokasi sekitar rumah mereka.
“Ternyata sebelumnya pada bulan Agustus 2022 tersangka sudah pernah menguburkan bayi hasil hubungan tersangka VAR(18) dengan AS(18) di sekitar lokasi dekat rumah mereka,”kata Iptu Ivan, Jumat (24/5/2024).
Kanit juga menjelaskan, terhadap pelaku AS juga telah dilakukan penanganan kesehatan oleh Urkes Polres Simalungun untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
Terhadap keduanya dan barang bukti alat-alat yang digunakan dalam menjalankan aksi kejamnya, antara lain gunting, kain, celana dalam, celana pendek, baskom serta 1 unit sepeda motor BK 6260 ARY telah kita lakukan penahanan di ruang tahanan polres (RTP) Polres Simalungun. Ujar Kanit. (rel).
Editor : David Napitu,