JeNews.id l Simalungun, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun langgar spesifikasi tehknis yang dibuatnya sendiri. Hal ini ditemukan dalam Pengerjaan proyek SPAM Dolok Maraja, Kabupaten Simalungun, yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2023 sebesar 4.575.470.000.
Dimana, hasil pantauan reporter Rabu (09/08/2023) dilokasi kegiatan, dalam pembuatan Broncaptering tidak menggunakan molen beton dalam mencampur beton dan hanya dilakukan secara manual, dengan adukan tangan.
Hal ini pun diakui oleh kepala Dinas PUTR Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik Kamis (10/08/2023) melalui sambungan whatsapp. Dia beralasan bahwa kondisi medan tidak memungkinkan untuk mobilisasi mesin molen ke lokasi pekerjaan. Hotbinson pun berkilah, bahwa tidak ada teory mutu beton ditentukan oleh molen, walau dalam spesifikasi teknis yang dibuat sudah disyaratkan harus menggunakan pengaduk mesin/molen.
“Akses jalan tidak memungkinkan bawa molen ke lokasi.. Tidak ada teory mengatakan mutu beton ditentukan molen. Mutu didapat apabila campuran dan pelaksanaan sesuai dengan JMD,” ujar Hotbinson.
Dalam persyaratan spesifikasi teknis yang dibuat PPK dinas PUTR Kabupaten Simalungun, tertulis pada point 4.2 pekerjaan beton huruf b disebutkan bahwa, adukan beton dilakukan dengan menggunakan alat pengaduk mesin (batch mixer) tipe dan kapasitasnya harus mendapat persetujuan dari tim pengawas.
Menanggapi hal ini, pemerhati pembangunan Mario Ginting mengatakan, pelaksanaan itu telah nyata melanggar spesifikasi teknis kegiatan. Sebab tertulis dalam spesifikasi tersebut harus menggunakan pengaduk mesin/molen. Untuk itu Mario mengatakan, kegiatan ini sebaiknya dihentikan sementara sambil dilakukan pemeriksaan dan audit internal. Hal ini juga sejalan dengan perkataan PPK saat ditanyai Mario terkait kondisi ini, bahwa akan dihentikan.
Reporter : David SN.