Jenews.id l Simalungun, Personil Polsek Bosar Maligas ungkap kasus peredaran narkoba dalam operasi yang dilakukan Kamis (7/11/2023). Pelaku yang diamankan itu adalah Rudy Syahriono, ia ditangkap dari kediamannya di Huta VIII Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan ini berawal atas adanya info yang diterima kepolisian sektor Bosar Maligas, terhadap aktivitas mencurigakan dari Rudy. Dimana, dalam informasi itu disebut, rumah Rudy kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian sektor Bosar Maligas yang dipimpin Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalahi, SH dan Kanit Reskrim, Ipda Gerry D. Simanjuntak, SH melakukan penyelidikan.
Tepat pada pukul 13.30 WIB, penangkapan terhadap Rudy dilakukan yang saat itu sedang berada dirumah. Saat penangkapan berlangsung, turut disaksikan perangkat nagori dan gamot huta V nagori Tempel Jaya. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, ditemukan berbagai barang bukti yang signifikan termasuk satu klip plastik besar dan dua klip plastik kecil yang diduga berisi sabu, dengan berat bruto mencapai 24,78 gram. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp. 800.000,- dan sebuah handphone merek VIVO warna biru.
Dalam interogasi yang dilakukan, Rudy mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan mengatakan bahwa dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang ia kenal bernama Yola. Pengakuan ini membuka lebar pintu penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan narkoba di wilayah tersebut.
AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun menyampaikan, operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memerangi narkoba.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Kami juga menghargai informasi dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam membantu kami mengidentifikasi dan menindak pelaku kejahatan,” ujar AKP Verry Purba.(rel).
Editor : David Napitu,