JeNews.id l Simalungun, Nampaknya informasi masyarakat sangat efektif dalam meringkus para bandit pengedar dan pengguna narkoba. Untuk itu, kepolisian sangat mengimbau masyarakat agar memberikan informasi kepada Kepolisian.
Kali ini seorang pria warga Huta V Turunan, Nagori Parbutaran, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, yang berprofesi sebagai operator excavator ditangkap Polisi Sektor Tanahjawa.
Pelaku adalah Dian Pratama. Meski telah memiliki pekerjaan sebagai operator excavator, masih saja menjalankan bisnis haram sebagai penjual narkoba jenis sabu, yang membuat dirinya harus berurusan dengan hukum
Dia ditangkap polisi berkat informasi warga kepada polisi atas aktivitas ilegalnya itu. Seperti dijelaskan Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH MH. Asmon menuturkan, keberhasilan penindakan ini bermula dari kepedulian masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di wilayah perbatasan yang rawan pada Selasa, (12/08), sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di perladangan sawit Huta Marihat Mayang, Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Hutabayu Raja yang berbatasan langsung dengan Huta V Turunan, Nagori Parbutaran, Kecamatan Hutabayu Raja, tepatnya di sebuah cakrok, sering terjadi transaksi narkotika,” ujar Kompol Asmon Bufitra melalui pesan tertulis, Jumat (15/08).
Dijelaskan Asmon lebih jauh, berdasarkan informasi tersebut, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa IPTU Fritsel G Sitohang, SH MH dan Penyidik Pembantu Unit 2 Reskrim Polsek Tanah Jawa IPDA Leonard S, SH, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Saya langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim IPTU Fritsel G Sitohang dan Panit 2 Reskrim IPDA Leonard S beserta anggota langsung bergerak untuk memastikan informasi tersebut,” tulis Kompol Asmon.
Tim kemudian melakukan pengamatan di lokasi yang dimaksud. Setibanya di perladangan sawit sekitar pukul 19.30 WIB, personel melihat seorang laki-laki dewasa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand sesuai dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat.
“Setelah sampai di lokasi, tim melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek Tanah Jawa.
“Tersangka yang berhasil diamankan adalah Dian Pratama, laki-laki berusia 27 tahun, berprofesi sebagai operator excavator, beralamat di Huta V Turunan Nagori Parbutaran Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun,”sebut Asmon.
“Dari hasil penggeledahan badan, personel menemukan 13 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,25 gram. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 730.000 yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujar Kompol Asmon Bufitra.
Kapolsek menjelaskan bahwa barang bukti lainnya yang diamankan meliputi handphone merek Oppo berwarna biru, dompet hitam, timbangan digital silver untuk menimbang narkoba, plastik klip kosong untuk kemasan, power bank warna tosca, dan sepeda motor Honda Astrea tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.
“Dari pengakuan tersangka, ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang temannya berinisial RS alias Zetlan yang beralamat di Bosar Maligas. Tersangka menjual setiap paket seharga Rp 100.000 dan mendapat satu paket untuk konsumsi pribadi,” ungkap Kompol Asmon.
“Informasi tentang RS alias Zetlan akan kami tindaklanjuti untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan membiarkan satu pun pelaku lolos dari jerat hukum,” ujar Kapolsek dengan tegas.
Setelah pengamanan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk proses administrasi awal sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk penanganan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun,” Tulis Kapolsek Tanahjawa, Kompol Asmon Bufitra.
Editor : David Napitu,