JeNews.id l Simalungun, Personil Polsek Perdagangan akhirnya berhasil meringkus 4 pelaku pengedar narkoba diduga sabu dan pengguna ganja di Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun Selasa, (10/10/2023).
Dimana sebelumnya, warga menginformasikan kepada kepolisian sektor perdagangan, akan adanya dugaan peredaran dan penggunaan narkoba dilokasi penangkapan itu.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan itu adalah ET (41) alias Gogon, ML (33) alias Madot. Keduanya merupakan warga Suka Rame, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
2 orang lainnya adalah OJ (42), warga Pardomuan I, Kecamatan Pagururan, Kabupaten Samosir dan HN (42), Warga Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan terhadap para pelaku ini dilakukan di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dalam keterangan tertulisnya Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, S.H menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka ET (41) alias Gogon adalah narkoba diduga sabu seberat 3.17 gram. Kemudian Ganjar seberat 50 gram dan uang tunai 1.1 juta rupiah.
Sementara dari tersangka ML (33) alias Madot, polisi menyita ganja dengan berat brute 250 gram. Disita juga uang tunai sebanyak 1.3 juta rupiah.
Sedangkan dari tersangka OJ (42) dan HN (42), Polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,79 gram dan shabu seberat 1,15 gram. Para tersangka dan barang bukti kini berada di Polsek Perdagangan dan akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. Tulis Juliapan Panjaitan.
Reporter : David Napitu,