Jenews.id l Pematangsiantar, Galian C diduga Ilegal masih saja ada yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara, salah satunya yang berlokasi di Dusun V Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Propinsi Sumatera Utara.
Beroperasinya galian C/tambang tanah tersebut diduga akibat lemahnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat, sehingga pengusahanya dengan leluasa menjalankan bisnis ilegal ini tanpa peduli dengan lingkungan.
Informasi yang diterima Jenews.id dari warga Jumat, (6/12/2024) menyebutkan, kegiatan ilegal galian C itu sudah berlangsung lama sekitar 2 tahun tanpa adanya tindakan tegas dari APH.
Terkesan pula, APH tutup mata dengan kegiatan ilegal Galian C tersebut. Bahkan, disebut-sebut mulusnya bisnis ilegal galian C itu diduga di bekingi oknum aparat berbaju hijau berpangkat Kopral.
Yang konyol nya lagi, hingga saat ini belum ada penindakan tegas terhadap galian C tersebut. Kemungkinan ada dugaan bebasnya bisnis ilegal tersebut sengaja dibiarkan atau pura-pura tak tahu oleh APH setempat.
“Sudah menjadi rahasia umum galian C itu ‘mulus’ beroperasi disinyalir dilindungi APH,” ujar seorang warga kepada Jenews.id disalah satu kedai kopi di Komplek Mega Land Jl.Sangnawaluh Kota Pematangsiantar.
Menurutnya, kalau galian C menggunakan alat berat excavator tersebut terus terjadi, kalau dibiarkan akan berdampak dan merusak lingkungan serta kenyamanan warga setempat akibat polusi udara untuk kelangsungan hidup masyarakat. Ujar warga itu.
Disebutkannya lagi, kegiatan tangkahan pengerukan tanah tersebut sampai saat ini pengusahanya belum mengantongi izin dari pihak berwewenang di Provinsi.
Hasil dari galian C berupa tanah tersebut sengaja dijual untuk mengeruk keuntungan diatas penderitaan rakyat/masyarakat tanpa memikirkan efek yang timbul nantinya yang bisa mengancam kesehatan serta kehidupan.
Keberadaan galian C itu juga sudah pernah mendapat aksi keberatan dari warga Dusun V, Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Mereka merasa resah dengan aktifitas diduga galian C ilegal.
Ditegaskannya, mereka menuding pengusahanya kebal hukum. Alasannya sudah bertahun-tahun kegiatan ilegal itu masih tetap saja beroperasi. Padahal dampak dari perbuatan mereka bisa mengakibatkan warga khawatir terserang ISPA karena debu yang berterbangan dan jalan umum yang rusak.
Dia berharap kegiatan operasional galian C di Dusun V, Desa Antara, Kabupaten Batu Bara segera ditindak tegas dan kegiatannya di tutup serta pengusahanya dan dan oknum yang membekingi turut ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara AKP Tukkar Simamora yang dikonfirmasi Jenews.id mengatakan akan di chek ke lokasi.
“Terimakasih informasinya ya pak Hutagalung, nanti kita chek ke lokasi,” jawab Tukkar melalui sambungan WhatsApp. (Ronald Hutagalung).
Editor : David Napitu,