• Latest
  • Trending
Pelaku Penggelapan Sepedamotor Modus Pinjam Teman Diringkus Polisi

Pelaku Penggelapan Sepedamotor Modus Pinjam Teman Diringkus Polisi

8 bulan ago
Bupati Simalungun Harapkan Peran Gereja Turut Serta Mensosialisasikan Tentang Bahaya Narkoba

Bupati Simalungun Harapkan Peran Gereja Turut Serta Mensosialisasikan Tentang Bahaya Narkoba

7 jam ago
Kepala Desa Berdemo untuk Kepentingan Pribadi: Dimana Letak Batas Hukumnya?

Kepala Desa Berdemo untuk Kepentingan Pribadi: Dimana Letak Batas Hukumnya?

24 jam ago
Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Bersama-sama Memajukan Kabupaten Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Bersama-sama Memajukan Kabupaten Simalungun

2 hari ago
Wakil Rakyat Asal Dahana Tabaloho Desak Perbaikan SPAM Miliyaran Rupiah

Wakil Rakyat Asal Dahana Tabaloho Desak Perbaikan SPAM Miliyaran Rupiah

2 hari ago
Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang RPJMD Tahun 2025-2029

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang RPJMD Tahun 2025-2029

3 hari ago
16 PNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas

16 PNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas

3 hari ago
Wujudkan Keluarga Sehat Sejahtera, TP PKK Kabupaten Simalungun Siap Bersinergi Dengan IDGAI

Wujudkan Keluarga Sehat Sejahtera, TP PKK Kabupaten Simalungun Siap Bersinergi Dengan IDGAI

3 hari ago
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemkab Batu Bara Gelar Jalan Santai, Ratusan Guru ikut jalan santai

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemkab Batu Bara Gelar Jalan Santai, Ratusan Guru ikut jalan santai

4 hari ago
DPRD Simalungun Setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2024 dan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemkab Simalungun TA 2024

DPRD Simalungun Setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2024 dan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemkab Simalungun TA 2024

4 hari ago
Omak! Pj. Kades Samasi Bakal Diperiksa Polisi Karena Diduga Pukuli Bocah SD

Omak! Pj. Kades Samasi Bakal Diperiksa Polisi Karena Diduga Pukuli Bocah SD

4 hari ago
ADVERTISEMENT
Komisi lll DPRD Gunungsitoli Menilai Pekerjaan SPAM di Desa Dahana Tidak Berfaedah

Komisi lll DPRD Gunungsitoli Menilai Pekerjaan SPAM di Desa Dahana Tidak Berfaedah

5 hari ago
Bupati Simalungun Bersama Gubsu Mengikuti Pertemuan Dengan Menteri PKP RI, Bahas Program 3 Juta Rumah

Bupati Simalungun Bersama Gubsu Mengikuti Pertemuan Dengan Menteri PKP RI, Bahas Program 3 Juta Rumah

5 hari ago
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • P. siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Senin, Juli 7, 2025
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • P. siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • P. siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Sumut Asahan

Pelaku Penggelapan Sepedamotor Modus Pinjam Teman Diringkus Polisi

November 8, 2024
in Asahan
Pelaku Penggelapan Sepedamotor Modus Pinjam Teman Diringkus Polisi
ADVERTISEMENT

Asahan | Jenews.id, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus tersangka Perkara Tindak Pidana penggelapan Sepeda Motor.

Seorang tersangka tersebut adalah Berinsial IS (25) yang merupakan warga Jalan Ir. Juanda Kel. Lestari Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan.

Korban berinisial “DK” (48) merupakan warga Jalan SKB Perumahan Griya Kisaran Asri B-29 Kel. Kisaran Naga Kab. Asahan.

ADVERTISEMENT

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, jumat (22/10/2021)Sore membenarkan penangkapan tersebut, pemuda tersebut diamakan karena melakukan Penggelapan sepeda Motor Honda Supra NF 125, pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 17.00 wib.

Peristiwa penggelapan itu terjadi pada saat korban sedang berada di depan Indomaret Dusun IV Desa Tanjung Alam Kec. Sei Dadap Kab. Asahan selanjutnya tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjemput temannya. Namun setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya tutur Mantan Kapolres Tanjung Balai Tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras IPDA Dian P Simangunsong SH.MH. bersama Timnya, pada Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 wib pihaknya langsung mengamankan tersangka tersebut sedang barang bukti sepeda motor tersebut telah dijual tersangka kepada sepupunya berinisial “EK” warga Kelurahan Sidomukti seharga Rp 1.000.000(satu juta rupiah) kemudian kita lakukan pengejaran terhadap pelaku “EK” namun “EK” berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Orang(DPO) dan Daftar Pencarian Barang Bukti(DPBB) tutur Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut kita kenakan pasal 378KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (Rik)

Previous Post

Kapolres Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Purnabakti di Polres Simalungun

Next Post

Eks Pengurus Partai Hijrah ke DPC Partai Hanura Kabupaten Batu Bara

Next Post
Eks Pengurus Partai Hijrah ke DPC Partai Hanura Kabupaten Batu Bara

Eks Pengurus Partai Hijrah ke DPC Partai Hanura Kabupaten Batu Bara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • P. siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 745 kali.