BATU BARA, Jenews.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial IRP (27), warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
IRP diamankan Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Loket J&T Express, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara IPDA Muhammad Rizal HS, S.Tr.I.K., CPHR. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pembuatan atau pemalsuan STNK di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai. Di lokasi, petugas mengamankan IRP yang diduga hendak mengirim sejumlah STNK yang diduga palsu melalui jasa ekspedisi dengan tujuan Kota Cirebon dan Kabupaten Bogor.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemalsuan dokumen kendaraan.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga lembar STNK dengan nomor polisi E 2406 QH, F 3208 AA, dan E 3285 YWD. Selain itu, petugas menyita dua unit printer, satu unit monitor komputer beserta keyboard, satu unit CPU, 12 lembar kertas paperbook, serta satu unit telepon seluler merek Realme berwarna hijau.
Selanjutnya, IRP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Satreskrim menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap barang bukti.
Perkara tersebut diproses sesuai ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat.(Ros)













