Deli Serdang | jenews.id. – Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terhadap mantan bawahannya menjadi perhatian publik.
Peristiwa yang disebut-sebut terjadi di lingkungan kantor bahkan diruangan Sekdis tersebut, memicu keprihatinan berbagai pihak, mengingat aparatur sipil negara (ASN) seharusnya menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan saling menghormati di lingkungan kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut diduga berawal dari JA seorang mantan pegawai Analisis Kemasyarakat di dinas PMD tersebut yang sebelum seharinya tepatnya pada hari Rabu (5/8) sore sudah mengemasi barang-barang (berkas) pribadinya yang tertinggal di meja kerja sebanyak 2 goni
yang terkumpul, namun JA tidak langsung membawa barang dihari itu juga, lantas JA menitipkan pesan pada scurity (jaga malam) untuk barang yang ditinggalnya.
Lantas esok harinya JA kembali ke kantor dengan niat mengambil barang yang sudah di kemasinya, karena memang rasa sudah terasingkan di lingkungannya yang dimana sebelumnya menjadi tempat bernaung untuk mengais rezeki kini terasa berubah, dimana teman-teman sekantor dulu yang sering meminta tolong bantuan untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan padanya kini menatapnya seperti musuh, hal tersebut yang membuat JA enggan masuk ke kantor untuk mengambil barang yang sudah dikemasinya semalam, lalu JA mencoba meminta tolong pada scurity yang ada di depan untuk mengambilkannya.
Tapi ditolak dengan alasan pak scurity tak berani membawanya, mendengar alasanya tersebut lalu JA mengambil barangnya sendiri kedalam kantor.
Setelah itu JA langsung pulang. diperjalanan tanpa disadari ternyata JA dihubungi (ditelpon/diChat WA) beberapa kali oleh atasannya (Kasubag) NA dan Sekdisnya YA, baru tersadar sampai di seputaran jalan Kualanamu JA mengecek mengeluarkan HP didalam sakunya, yang ternyata sudah ada beberapa kali panggilan masuk dan chat WA yang pesannya berisi “ancaman” dari Kasubag dan Sekdis. dengan respon sendirinya, lalu JA menghubungi kembali Kasubagnya NA,dari seberang telpon si NA menyuruh JA kembali lagi untuk ke kantor sambil mengatakan “ngapai kau Jul bawa-bawa berkas-berkas perusahaan, mendengar kata tersebut spontan JA terkejut dengan menjawab
”mana ada aku bawa-bawa berkas perusahaan,selain barang pribadi ku yang ku bawak pulang, dan kalau la pun ada barang kantor yang terbawa pasti ini nanti ku balikan,” balas JA sembari menuju arah balik kantor.
Setibahnya dikantor, YA selaku Sekdis memerintahkan JA untukmengembalikan barang-barangnya (berkas) diruangan seketaristersebut sambil mengatakan ngapai kau berkas-berkas perusahaan kau bawa-bawa,ucap sekdis
”itu kan berkas ku yang disitu, lagian juga ini berkas-berkas ku belum ada ku buka-buka, yang tadinya 2 goni kenapa koq bisa jadi 1 goni?, kalian juga kalau mau bongkar barang orang ya permisi la dulu, ini gak tanpa seizin ku langsung kalian geledah-barangku,”ucap JA ditengah perdebatan sambil meletakan berkas diruangan sekdis.
Lanjut JA, saat ia mau berjalan meninggalkan ruangan, langsung disentak sekdis “mau kemana kau sini kau jangan kemana-mana, sambil memerintahkan pegawai yang lain menyuruh menahannya sambil berteriak jangan kasih keluar ini, teriaknya.
merasa tersudut, yang dimana kawan sebelumnya kini turut malah ‘mendiskriminsinya’ juga. Tak ada ‘sandaran’ JA berinisiatif mencoba untuk menghubungi suaminya, tetapi langsung ditolak mentah-mentah sembari mengatakan tidak ada urusanya suamimu disini, cetus si Sekdis penuh amarah.
Saat itu juga JA berjalan meninggalkan ruangan sampai berada di depan teras kantor tiba-tiba si YA (sekdis) mengejar sambil membabibuta menghajar JA sampai bibirnya pecah kenak pukulan si Sekdis.
Tidak terima atas perbuatan tersebut, JA membuat laporan Polisi di SPKT Polda Sumut yang bernomor : LP/B/1283/Vlll/2026/SPKT/POLDA Sumatera Utara, tertanggal 06 Agustus 2026, tertanda tangan Kepala Siaga lll SPKT POLDA Sumatera Utara, Kompol Gering Damanik.
”Ia dari awal aku sudah diancam-acam sama si YA itu waktu dijalan tadi, dikirimnya Poto sama aku katanya dia sudah di kantor polisi ngelaporkan aku, kalau emang mau ngelaporkan aku, ya laporkan aja kalau memang aku bersalah, jangan sampai main-main fisik gini, berani koq sama perempuan, ucap JA masi merasakan kesakitan dan lemas di sekujur tubuhnya.”
”Penyelesaian harus dilakukan sesuai aturan. Jangan sampai ada kesan bahwa pejabat tertentu kebal terhadap proses pemeriksaan,” ujar kuasa Hukum JA, Anggun Rizal Pribadi SH yang didampingi M.Amrul Sinaga SH,, MAS Angga Wicaksono SH, Teguh Suprapto SH, Nur Ahyar M.Makawuru SH, serta Neta Naek Tampubolon SH selaku kuasa hukum yang tergabung dalam Law Office MAS &Rekan yang berkantor di Medan saat konferensi pers dihalaman SPKT Polda Sumut, Kamis (6/8).
Bupati Deli-Serdang, dr.Asri Ludin Tambunan, saat ini lagi gencar- gencarnya melakukan bersih- bersih terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
”Kami meminta dan mendesak bapak Bupati Deliserdang dr.Asri Ludin Tambunan menindak tegas Y.A.N atas tindakannya yang bersikap anarkis terhadap klien kami, supaya tidak ada lagi kedepannya Pimpinan yang se enak perutnya melakukan tindakan kekerasan terhadap kekerasan terhadap bahwaannya,”harapannya.
Kita juga berharap kepada pihak Penyidik Poldasu secepatnya menyelesaikan Laporan ini untuk segera memanggil Sekretaris Dinas PMD Deli-Serdang, yang diduga telah melakukan tindakan penganiayaan tersebut, tegas Anggun Rizal Pribadi SH.
Ditempat terpisah di soalkan perihal tersebut kepada Kepala Dinas PMD Deli Serdang, Anita Boru Situmorang, menyatakan bahwa dari hasil pengakuan dari Sekretaris nya ” Y.A.N”, beliau tidak ada melakukan dugaan tindakan.
Kemudian ditanyakkan ke oknum Sekretaris Dinas PMD Deli-Serdang, melalui no Handphone smart Phone nya, bernomor : 081165 XXX, tidak bersedia menjawab, begitu jua dikirim pesan singkat ke Wasshap pribadinya pun tidak di balas. (tim)













