BATU BARA, Jenews.id – Polres Batu Bara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti sabu di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H., Kasi Humas AKP P. Tamba, serta Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi, S.H.
Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara Samuel Pangaribuan, S.H., M.H., Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., serta penasihat hukum Rudy Harmoko.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa selama satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan total 19 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan satu perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.
Selain menyampaikan capaian pengungkapan kasus, Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti sabu dari perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut.
Kasus tersebut berhasil diungkap pada 12 April 2026 dengan menetapkan dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. Keduanya diduga terlibat dalam upaya pengiriman sabu melalui paket yang dibawa bus antarkota menuju Pekanbaru, Riau. Para tersangka disebut dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua bungkus kemasan teh berwarna kuning emas berisi sabu dengan berat netto 2.035,08 gram. Sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara merebus sabu, kemudian mencampurkannya ke dalam larutan pembersih hingga tidak lagi dapat digunakan. Selanjutnya, seluruh pihak yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kapolres Batu Bara menegaskan, keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus narkotika beserta pemusnahan barang bukti menjadi bukti nyata keseriusan jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga berakhir sekitar pukul 10.00 WIB.(Ros)













