No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Keberadaan Pos Keamanan Lingkungan (Kamling) di perbatasan Dusun ll dan lll, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, disebut meresahkan pengguna jalan.
Menurut informasi dihimpun, jika malam tiba setiap pengendara roda dua dan empat yang melintasi Pos Kamling di Jalan Gotong-royong itu dihadang lalu di introgasi sekelompok orang mengaku petugas Pos Kamling.
Kades Sifalaete Tabaloho, Seniman Harefa, menyebut bangunan dengan ukuran sekitar 3×2 meter persegi tersebut ilegal. Sebagai kepala wilayah, dirinya tidak mengetahui kapan pembentukan organisasi Sistem Keamanan Desa (Siskamling) maupun pendirian Pos Kamling dimaksud.
“Sejauh ini, keberadaan Siskamling dan Pos Kamling diperbatasan Dusun ll dan lll Desa Sifalaete Tabaloho dapat dikatakan ilegal. Terlebih, pembentukan dan pendiriannya tidak pernah sama sekali dikordinasikan kepada saya”, ucap Seniman, (15/6/2026)
Bahkan, Seniman menerangkan pihaknya juga tidak mengetahui nama petugas Pos Kamling yang berjaga lantaran belum pernah disampaikan secara resmi ke Pemerintahan Desa (Pemdes).
“Hingga kini, Pemdes hanya menerbitkan Surat Keputusan (SK) terhadap petugas Satlinmas, perihal itu itu sudah diketahui Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Satpol-PP”, kata Seniman.
Lebih jauh, Seniman menjelaskan bahwa secara regulasi pembentukan organisasi Siskamling seharusnya melalui keputusan musyawarah desa yang dihadiri Pemdes, BPD, serta tokoh masyarakat.
“Secara legalitas administrasi, pembentukan Siskamling dan pendirian Pos Kamling wajib berdasarkan SK yang diterbitkan Pemdes Sifalaete Tabaloho. Jadi bukan suka-suka sendiri”, tambahnya.
Perlu juga saya menyampaikan, bila sejauh ini Pemdes Sifalaete Tabaloho sebatas menerima surat pemberitahuan terkait pembentukan organisasi Siskamling dan Pos Kamling yang disebut-sebut meresahkan pengguna jalan.
“Dia yang mengklaim sebagai Ketua Panitia Siskamling Dusun mengirimkan surat pemberitahuan setelah Siskamling terbentuk. Kalau tujuannya baik, surat pemberitahuan dikirimkan sebelum pembentukan terjadi bukan sesudahnya”, ucap Seniman.
Diakhir keterangan, Seniman mengungkapkan sebagai kepala pemerintahan desa dirinya tidak pernah melantik maupun menandatangani SK pengangkatan Ketua Panitia Siskamling Dusun atas nama Samotuho Harefa.
“Secara regulasi, jujur saya bingung siapa yang mengangkat Samotuho Harefa menjadi Ketua Panitia Siskamling Desa Sifalaete Tabaloho. Karena sejak dilantik, saya tidak ada merasa menerbitkan SK pengangkatan maupun pembentukan Siskamling”, tandanya. (Ris)
No Result
View All Result