Simalungun | http://Jenews.id .- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun periode 2022 sampai dengan 2026.
Dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki itu terkait, Kebocoran keuangan yang terungkap di dalam rapat, ketika management PDAM tidak bisa merinci kemana aliran dana sebanyak Rp 7 miliar rupiah, bukan salah pembukuan, diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat di PDAM tersebut, temuan paling signifikan terjadi pada periode Tahun 2022 hingga 2024 lalu.
Kemudian diduga sejumlah aliran dana juga disebut-sebut ikut mengalir ke rekening Direksi PDAM Tirtalihou dan ada juga mengalir ke rekening yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Kepala seksi penerangan hukum. Rizaldi, SH., MH. Saat dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan, bahwa persoalan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini dalam tahap penyelidikan, Kita saat ini akan memanggil 4 orang untuk dimintai keterangan” Ujar Rizaldi.
Belum ada tersangka dalam kasus ini, namun Untuk mengungkap kasus tersebut, berdasarkan surat Print-21/L.2/Fd.2/04/2026 tanggal 23 april 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan pemanggilan kepada 4 orang diantaranya Inspektur Daerah kabupaten Simalungun, Dewan pengawas PDAM tirtalihou, Kepala bagian administrasi dan keuangan, kepala subbag tata usaha dan personalia.
Mereka telah dimintai keterangan sehubungan dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Titalihou Kabupaten Simalungun.(DS)













