BATU BARA | Jenews.id – Jajaran Polsek Talawi berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik warga, Sabtu (2/5/2026).
Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban bernama Parlindungan Pangaribuan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban diparkir di pinggir benteng ladang sawah. Kunci kontak yang diletakkan di dalam bagasi diduga diketahui pelaku, sehingga kendaraan dengan mudah dibawa kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan kemudian melaporkannya ke Polsek Talawi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kronologis Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari saksi Andre Mulia Panjaitan. Saksi melihat sepeda motor milik korban sedang digunakan oleh seorang pria yang diduga pelaku, saat mengisi bahan bakar di sekitar rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, SH bersama personel langsung menuju lokasi. Dengan bantuan masyarakat, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Pelaku diketahui berinisial Suwandi. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi BK 2608 IJ.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Talawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti:
1 unit sepeda motor Yamaha Vega R BK 2608 IJ, No rangka: MH34D70028J858114, No mesin: 4D7-858137
Informasi tambahan, pelaku diketahui pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 2017 di Depok, Jawa Barat dan telah menjalani hukuman selama lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kunci kontak di dalam kendaraan guna mencegah tindak kejahatan serupa.(Ros)












