Batu Bara | Jenews.id – Peristiwa kaburnya seorang tahanan dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku pada Rabu malam (29/04/2026) bukan sekadar insiden keamanan biasa. Kasus ini berkembang menjadi sorotan serius setelah sejumlah wartawan mengaku dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi.
Upaya peliputan yang dilakukan awak media terhambat di pintu gerbang. Petugas Keamanan Gerbang (Warsik) melarang masuk dengan alasan instruksi atasan: tidak ada pihak yang diperbolehkan masuk tanpa kepentingan tertentu. Kebijakan ini memicu kekecewaan, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang keterbukaan informasi di institusi pemasyarakatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tahanan yang sempat melarikan diri diketahui bernama Rizki alias Atok (22), warga Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, yang tersangkut kasus pencurian.
Pejabat lapas, Frengky Hamonangan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat yang bersangkutan mengeluhkan sakit demam dan dibawa ke klinik internal lapas untuk mendapatkan perawatan. Namun dalam situasi tersebut, terjadi kelengahan petugas yang dimanfaatkan tahanan untuk melarikan diri sekitar pukul 20.30 WIB.
Tahanan tersebut sempat kabur ke arah Desa Benteng sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh petugas sekitar pukul 23.30 WIB. Ia kemudian dibawa kembali ke dalam lapas dan tiba di gerbang sekitar pukul 00.30 WIB.
Meski tahanan berhasil ditangkap kembali, persoalan tidak berhenti di situ. Sikap tertutup terhadap media justru memperbesar kecurigaan publik.
Ketua Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR), Alaiaro Nduru, menyayangkan tindakan penghalangan tersebut. Ia menilai, sikap itu mencerminkan kurangnya transparansi dari pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
“Rekan-rekan jurnalis sangat kecewa. Peliputan dihalangi, sehingga muncul asumsi bahwa ada hal yang ditutupi. Sebenarnya ada apa dengan pihak lapas?” ujarnya.
Secara regulasi, pengamanan tahanan merupakan tanggung jawab penuh petugas lapas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bentuk kelalaian yang menyebabkan tahanan melarikan diri dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung tingkat kesalahan dan dampaknya.
Kejadian ini mengindikasikan dua persoalan utama: dugaan kelalaian dalam pengawasan, khususnya terhadap tahanan yang sedang menjalani perawatan, serta lemahnya keterbukaan informasi publik.
Dalam konteks negara hukum, pengamanan yang ketat dan transparansi kepada publik bukan pilihan,melainkan kewajiban. Ketika keduanya dipertanyakan, maka kepercayaan publik menjadi taruhan.(Ros)











