• Latest
  • Trending
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan: Desak Kapolda Periksa Kapolsek dan Penyidik Polsek Siantar Timur

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan: Desak Kapolda Periksa Kapolsek dan Penyidik Polsek Siantar Timur

5 bulan ago
Dituduh Jadi Aktor Pungli, Kasek SMK-N 1 Idanogawo Sampaikan Klarifikasi

Dituduh Jadi Aktor Pungli, Kasek SMK-N 1 Idanogawo Sampaikan Klarifikasi

2 hari ago
Kapolres Batu Bara Pimpin Sertijab, Kapolsek Labuhan Ruku Resmi Berganti

Kapolres Batu Bara Pimpin Sertijab, Kapolsek Labuhan Ruku Resmi Berganti

2 hari ago
Nagur Bolag Nilai Sikap DPRD Sumut soal HGU Bridgestone “Miris”

Nagur Bolag Nilai Sikap DPRD Sumut soal HGU Bridgestone “Miris”

2 hari ago
Walkot Siantar Diwakili Asisten Zainal Buka MTQN Kecamatan Siantar Utara dengan Pukulan Beduk

Walkot Siantar Diwakili Asisten Zainal Buka MTQN Kecamatan Siantar Utara dengan Pukulan Beduk

3 hari ago
INALUM Lakukan Ekspansi SGAR Fase 2 di Mempawah Kalimantan Barat

INALUM Lakukan Ekspansi SGAR Fase 2 di Mempawah Kalimantan Barat

4 hari ago
Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Dua Orang Diamankan 

Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Dua Orang Diamankan 

4 hari ago
INALUM Catat Laba Rp2,42 Triliun pada 2025, Kinerja Keuangan Tumbuh Positif

INALUM Catat Laba Rp2,42 Triliun pada 2025, Kinerja Keuangan Tumbuh Positif

5 hari ago
Piagam Tapanuli Chapter Ditahun 2026,Diberikan Kepada 112 Orang Telah Berjasa Dalam PPPT

Piagam Tapanuli Chapter Ditahun 2026,Diberikan Kepada 112 Orang Telah Berjasa Dalam PPPT

6 hari ago
Peringati Pekan Imunisasi Dunia, Ny Leli: Imunisasi  Adalah Hak Dasar Manusia

Peringati Pekan Imunisasi Dunia, Ny Leli: Imunisasi  Adalah Hak Dasar Manusia

6 hari ago
Bupati Batu Bara Sambut Pemeriksaan BPK, Target WTP Tanpa Celah

Bupati Batu Bara Sambut Pemeriksaan BPK, Target WTP Tanpa Celah

1 minggu ago
Kurang 1 Jam, Polres Batu Bara Ringkus 2 Pengedar Narkoba dari Dua Lokasi Berbeda

Kurang 1 Jam, Polres Batu Bara Ringkus 2 Pengedar Narkoba dari Dua Lokasi Berbeda

1 minggu ago
INALUM Raih PROPER Emas dan Hijau 2025, Tegaskan Konsistensi ESG Berkelanjutan

INALUM Raih PROPER Emas dan Hijau 2025, Tegaskan Konsistensi ESG Berkelanjutan

1 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Jumat, April 17, 2026
Jumat, April 17, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Sumut Pematang Siantar

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan: Desak Kapolda Periksa Kapolsek dan Penyidik Polsek Siantar Timur

November 15, 2025
in Pematang Siantar
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan: Desak Kapolda Periksa Kapolsek dan Penyidik Polsek Siantar Timur
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar l Jenews.id, Kantor Hukum REKAN JOEANG LAW OFFICE & REKAN resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar atas dugaan pelanggaran serius hukum acara pidana oleh penyidik Polsek Siantar Timur dalam perkara dugaan penganiayaan.

Permohonan ini diajukan oleh Gusti Ramadhani, SH., Cle., Septiaman Lase, SH., dan Jesika Dahar, SH., selaku kuasa hukum dari tiga warga — Azis Mandala Sinaga, Handoko Siallagan, dan Yudha Antasena — yang ditetapkan sebagai DPO tanpa pernah menerima pemanggilan atau diperiksa sebelumnya.

Salah satu pemohon, Yudha Antasena, bahkan tidak berada di lokasi kejadian. Pada tanggal 26 Juli 2025, Yudha sedang dalam perjalanan dari Provinsi Riau menuju Siantar menggunakan bus PMH dan tiba keesokan paginya. Setelah bertemu seorang rekan dan berswafoto di sebuah kafe, foto tersebut diduga dijadikan penyidik sebagai dasar menetapkannya sebagai DPO tanpa pemeriksaan apa pun.

“Klien kami tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa, tetapi langsung dicap sebagai DPO. Ini pelanggaran serius terhadap due process of law dan merupakan penyalahgunaan wewenang,” tegas Gusti Ramadhani.

Tim kuasa hukum menilai tindakan penyidik bertentangan dengan KUHAP, Perkap No. 6 Tahun 2019, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas perlakuan hukum yang adil.

Melalui praperadilan ini, kuasa hukum meminta hakim untuk:

1. Menyatakan penetapan tersangka tidak sah

2. Membatalkan surat penangkapan dan penetapan DPO

3. Menyatakan tindakan penyidik cacat hukum

Selain itu, REKAN JOEANG LAW OFFICE & REKAN juga mendesak Propam Polda Sumatera Utara memeriksa Kapolsek dan penyidik Siantar Timur.

ADVERTISEMENT

“Kami meminta perlindungan dan perhatian khusus dari Kapolri. Kami percaya Kapolri tidak akan membiarkan adanya praktik kriminalisasi yang melanggar prosedur dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tutup Gusti.

Sementara Kapolsek Siantar Timur IPTU Edi JJ Manalu ketika dikonfirmasi reporter Jenews.id terkait surat DPO yang dikeluarkannya, Ia hanya menjawab, “Ini hak masyarakat & kuasa hukum tsk pak, kita akan mengikuti prosesnya sebagaimana diatur dalam undang – undang”. Jawabnya secara singkat. (TIM)

Previous Post

Tuan Rondahaim Saragih Garingging Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI

Next Post

Vietnam Juara 1 Lari 400 Meter U 20 Putra di Kejuaraan Atletik Internasional

Next Post
Vietnam Juara 1 Lari 400 Meter U 20 Putra di Kejuaraan Atletik Internasional

Vietnam Juara 1 Lari 400 Meter U 20 Putra di Kejuaraan Atletik Internasional

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
ADVERTISEMENT
Artikel ini telah dilihat : 84 kali.