• Latest
  • Trending
Wali Kota Pematangsiantar Diduga Lakukan Maladministrasi Terkait Penunjukan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Wali Kota Pematangsiantar Diduga Lakukan Maladministrasi Terkait Penunjukan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

5 bulan ago
Pererat Silaturahmi, Bupati Baharuddin Safari Ramadhan ke – 6 di Desa Sei Balai

Pererat Silaturahmi, Bupati Baharuddin Safari Ramadhan ke – 6 di Desa Sei Balai

15 jam ago
Bawa sabu 302 gram,pria asal Asahan di bekuk polres Batu Bara

Bawa sabu 302 gram,pria asal Asahan di bekuk polres Batu Bara

2 hari ago
Safari Ramadan V, Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Safari Ramadan V, Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

4 hari ago
Rayakan HUT ke 1, DPD Gerakan Rakyat Gunungsitoli Berburu Takjil

Rayakan HUT ke 1, DPD Gerakan Rakyat Gunungsitoli Berburu Takjil

4 hari ago
Gerak Cepat Respon Laporan 110, Polsek Siantar Utara Amankan Terduga Pencuri Meteran Air

Gerak Cepat Respon Laporan 110, Polsek Siantar Utara Amankan Terduga Pencuri Meteran Air

4 hari ago
PB. ALAMP AKSI Kembali Desak Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi di PT. INALUM

PB. ALAMP AKSI Kembali Desak Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi di PT. INALUM

7 hari ago
Dikabarkan Isu Penggelapan Dana Sebesar 7 Miliar, Dirut PDAM Tirtalihou Simalungun. Dody : Siap Diperiksa Kejatisu Apabila Terbukti

Dikabarkan Isu Penggelapan Dana Sebesar 7 Miliar, Dirut PDAM Tirtalihou Simalungun. Dody : Siap Diperiksa Kejatisu Apabila Terbukti

1 minggu ago
Yayasan MAPEL Dukung Langkah Pemkab Batu Bara Kelola dan Tata TPA Sampah

Yayasan MAPEL Dukung Langkah Pemkab Batu Bara Kelola dan Tata TPA Sampah

1 minggu ago
Kejari Gunungsitoli Geledah Rumah Kadiskes Nias, Penyidik Sita Dokumen Penting! 

Kejari Gunungsitoli Geledah Rumah Kadiskes Nias, Penyidik Sita Dokumen Penting! 

1 minggu ago
Bupati Batu Bara Tinjau TPA Pasar 8 Indrapura, Siapkan Relokasi ke Sei Balai

Bupati Batu Bara Tinjau TPA Pasar 8 Indrapura, Siapkan Relokasi ke Sei Balai

2 minggu ago
Eks Kades Nikootano Dao Klarifikasi Isu Dugaan Korupsi Dana Desa

Eks Kades Nikootano Dao Klarifikasi Isu Dugaan Korupsi Dana Desa

2 minggu ago
Terkait Rumah Singgah Covid-19, Junaedi : Pemko Siantar Sejak Awal Terbuka Kepada Publik

Terkait Rumah Singgah Covid-19, Junaedi : Pemko Siantar Sejak Awal Terbuka Kepada Publik

2 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Rabu, Maret 4, 2026
Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Sumut Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diduga Lakukan Maladministrasi Terkait Penunjukan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Oktober 3, 2025
in Pematang Siantar
Wali Kota Pematangsiantar Diduga Lakukan Maladministrasi Terkait Penunjukan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar l Jenews.id, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn diduga melakukan maladministrasi atau tindakan melawan hukum terkait penunjukan auditor ahli madya Ricky Marthin Erzuki Damanik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar pada tanggal 2 Oktober 2025.

Pasalnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (PermenPAN RB) Republik Indonesia (RI) Nomor 48 Tahun 2022 tentang jabatan fungsional auditor, pada pasal 51 dijelaskan, “Dalam rangka optimalisasi percepatan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, auditor dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana.”

Menanggapi dugaan maladministrasi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak menjelaskan bahwa PermenPAN RB Nomor 48 Tahun 2022 telah dicabut dan digantikan dengan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023.

“Udah dicabut Permenpan 48 Tahun 2022 dengan Permenpan 1 tahun 2023 bang,” kata Timbul Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (2/10) malam.

Akan tetapi, dalam PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 pasal 61 juga dijelaskan bahwa, pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan menteri yang mengatur mengenai jabatan fungsional masing-masing, dinyatakan masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan peraturan menteri ini.

Kemudian, perlu diketahui bahwa, PermenPAN RB Nomor 48 Tahun 2022 masih tetap berlaku dan tidak dicabut oleh PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023. Karena, kedua peraturan itu mengatur hal yang berbeda, dimana PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang sistim evaluasi dan kinerja jabatan fungsional. Sedangkan PermenPAN RB Nomor 48 Tahun 2022 mengatur tentang pedoman penilaian angka kredit untuk jabatan fungsional tertentu di lingkuang instansi pusat dan daerah.

Dengan demikian, penerbitan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023, tidak secara otomatis menghapus atau mengubah ketentuan yang mungkin ada dalam PermenPAN RB Nomor 48 Tahun 2022 terkait larangan auditor menjabat Plt. Karena, kedua peraturan ini memiliki fokus dan substansi yang berbeda. Untuk memahami aturan ini secara pasti,
perlu dirujuk pada isi lengkap kedua PermenPAN RB tersebut.

Selain itu, pengangkatan Ricky Marthin Erzuki Damanik sebagai Plt Asisten Pemerintahan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar disinyalir tapa adanya paraf berjenjang dari para pejabat yang berkompeten sebelum ditandatangani oleh Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.

Adapun isi surat perintah pelaksana tugas nomor : 026/800.I.II.I/6325/X-2025 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn pada tanggal 2 Oktober 2025.

Menimbang : Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas tugas rutin pada Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar. Dasar : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 22 tahun 2021 tentang pola karir Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

Kepada, Nama : Ricky Marthin Erzuki Damanik. NIP : 198103022006041004. Pangkat/Gol Ruang : Pembina Tingkat I (IV/b). Jabatan : Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar.

Pertama, terhitung mulai tanggal ditetapkan, di samping jabatannya sebagai auditor ahli madya pada Inspektorat, juga sebagai
Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar.

Kedua, melaksanakan perintah ini denga seksama dan penuh tanggungjawab. Terakhir, surat perintah ini berlaku selama tiga bulan sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pematangsiantar pada 2 Oktober 2025. Lalu ditandatangani oleh Wesly Silalahi, lengkap dengan stempel Wali Kota Pematangsiantar. (TIM)

Previous Post

10 Tuntutan Pemuda dan Pelajar Al Washliyah dalam Aksi Damai di Kantor Wali Kota Pematangsiantar

Next Post

Judi Berkedok Ketangkasan Milik JN Situmorang dan Saipull Serbu Wilkum Polres Sergei

Next Post
Judi Berkedok Ketangkasan Milik JN Situmorang dan Saipull Serbu Wilkum Polres Sergei

Judi Berkedok Ketangkasan Milik JN Situmorang dan Saipull Serbu Wilkum Polres Sergei

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 86 kali.