• Latest
  • Trending
Gusti Ramadhani, SH, CLE : Penahanan Kadis Perhubungan Pematangsiantar Julham Sitomorang Bisa Disebut Bentuk Kezholiman Aparat Penegak Hukum

Gusti Ramadhani, SH, CLE : Penahanan Kadis Perhubungan Pematangsiantar Julham Sitomorang Bisa Disebut Bentuk Kezholiman Aparat Penegak Hukum

1 tahun ago
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi, Bupati Batu Bara Hadiri Rakor Bersama KPK dan Kemendagri

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi, Bupati Batu Bara Hadiri Rakor Bersama KPK dan Kemendagri

3 jam ago
Wali Kota Wesly dan Ketua DPRD Timbul Lingga Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintah dengan KPK

Wali Kota Wesly dan Ketua DPRD Timbul Lingga Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintah dengan KPK

3 jam ago
Bupati Batu Bara Dukung Putri Hijabfluencer dan Miss Youth Sumut, Dorong Promosi Potensi Daerah

Bupati Batu Bara Dukung Putri Hijabfluencer dan Miss Youth Sumut, Dorong Promosi Potensi Daerah

20 jam ago
Rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut Kunjungi Pemko Pematangsiantar, Rencana Pembentukan Bapas

Rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut Kunjungi Pemko Pematangsiantar, Rencana Pembentukan Bapas

1 hari ago
Pembukaan Munas XV UNIO Indonesia, Wali Kota Wesly Dapat Apresiasi atas Perhatiannya kepada Umat dan Gereja Katolik

Pembukaan Munas XV UNIO Indonesia, Wali Kota Wesly Dapat Apresiasi atas Perhatiannya kepada Umat dan Gereja Katolik

2 hari ago
Wali Kota Wesly Silalahi Terima Audiensi FKUB, Pematangsiantar Perkuat Kerukunan dan Toleransi

Wali Kota Wesly Silalahi Terima Audiensi FKUB, Pematangsiantar Perkuat Kerukunan dan Toleransi

2 hari ago
Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026, Siantar Semakin Dikenal sebagai Kota yang Aktif Dalam Pengembangan Olahraga

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026, Siantar Semakin Dikenal sebagai Kota yang Aktif Dalam Pengembangan Olahraga

4 hari ago
Bupati Batu Bara Dorong Percepatan Irigasi, Tiga Daerah Pengairan Jadi Sorotan BBWS

Bupati Batu Bara Dorong Percepatan Irigasi, Tiga Daerah Pengairan Jadi Sorotan BBWS

4 hari ago
INALUM Naik Kelas! S&P Global Beri Rating BBB-, Proyek Hilirisasi Aluminium Makin Agresif

INALUM Naik Kelas! S&P Global Beri Rating BBB-, Proyek Hilirisasi Aluminium Makin Agresif

4 hari ago
Wali Kota Wesly Ajak SMSI Bersama Bangun Ekosistem Media yang Sehat

Wali Kota Wesly Ajak SMSI Bersama Bangun Ekosistem Media yang Sehat

5 hari ago
Wali Kota Wesly Terpilih Ikut KPPS Lemhannas Angkatan IV Tahun 2026

Wali Kota Wesly Terpilih Ikut KPPS Lemhannas Angkatan IV Tahun 2026

5 hari ago
Pelantikan PD Al-Washliyah Batu Bara, Serukan Menjaga Akidah dan Moral di Tengah Era AI

Pelantikan PD Al-Washliyah Batu Bara, Serukan Menjaga Akidah dan Moral di Tengah Era AI

5 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Jumat, September 18, 2026
Jumat, September 18, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Gusti Ramadhani, SH, CLE : Penahanan Kadis Perhubungan Pematangsiantar Julham Sitomorang Bisa Disebut Bentuk Kezholiman Aparat Penegak Hukum

Juli 30, 2025
in Berita
Gusti Ramadhani, SH, CLE : Penahanan Kadis Perhubungan Pematangsiantar Julham Sitomorang Bisa Disebut Bentuk Kezholiman Aparat Penegak Hukum

Pematangsiantar l Jenews.id, Hebohnya informasi penahanan Kadis Perhubungan kota Pematangsiantar membuat masyarakat Pematangsiantar bertanya – tanya, bahkan membuat praktisi hukum turut heran. Seperti Gusti Ramadhani, SH. CLE turut angkat bicara soal penahanan Julham tersebut. Ia menyampaikan beberapa pendapat dalam statemennya kepada Jenews.id. Selasa (29/7/2025) di kafe Hitam Putih.

Dalam statemen tertulis itu, ia menyenyebutkan bahwa berdasarkan press release dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tanggal 28 Juli 2025, telah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti tahap II oleh penyidik Polres Pematangsiantar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Drs. Julham Situmorang, M.Si., selaku Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar. Perkara tersebut bermula dari pemberian dana oleh RS Vita Insani sebesar Rp. 48.600.000,- sebagai kompensasi atas izin penutupan trotoar dan area parkir tepi jalan umum. Dana tersebut diberikan dalam tiga tahap dan diserahkan secara tunai kepada staf Dishub bernama Tohom Lumbangaol yang kemudian menyerahkannya kepada Kepala Dinas Perhubungan. Dana tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kepala Dinas Perhubungan.

Ada beberapa hal yang perlu dipahami dalam persoalan ini :

I. ISU HUKUM

Apakah perbuatan menerima dana dari pihak ketiga tanpa prosedur resmi, namun terkait dengan kebijakan dinas, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 11 UU Tipikor?

II. ANALISIS HUKUM

1. Unsur Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor
Pasal 12 huruf (e) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaannya dapat dikenakan pidana. Dalam konteks ini, tidak terdapat bukti bahwa Kadishub secara aktif memaksa atau mengarahkan pihak RS Vita Insani untuk memberikan kompensasi, melainkan sebagai bentuk kesepakatan non-formal di luar mekanisme retribusi daerah.

2. Ketiadaan Prosedur Administratif dan Potensi Perdata/Administratif
Fakta bahwa dana diberikan tanpa dicatat dalam sistem keuangan resmi pemerintah dan tidak ada dasar hukum pengelolaan dana kompensasi diluar retribusi resmi, menjadikan tindakan tersebut sebagai pelanggaran prosedur administrasi negara. Namun, belum cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) atau tujuan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, kecuali dapat dibuktikan bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

3. Perlu Audit APIP atau Inspektorat
Sesuai Peraturan Bersama Mendagri, BPKP, Jaksa Agung, dan Kapolri Tahun 2018, dugaan penyimpangan keuangan oleh ASN harus didahului oleh pemeriksaan APIP. Jika hasil audit menyatakan terdapat kerugian negara dan penyimpangan berat, baru proses pidana dilanjutkan.

4. Aspek Pembuktian Aliran Dana
Penting untuk dibuktikan secara forensik apakah dana kompensasi tersebut benar-benar diterima dan digunakan secara pribadi oleh Kadishub. Tanpa bukti langsung aliran dana kepada pribadi yang bersangkutan, maka konstruksi hukum pidana dapat dianggap lemah dan rawan criminalisasi.

III. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Tindakan administrasi yang tidak sesuai prosedur bukan otomatis menjadi tindak pidana korupsi tanpa bukti niat jahat dan kerugian negara.

2. Harus dibuktikan dengan jelas aliran dana dan tujuan penggunaan dana tersebut.

3. Audit internal (APIP/Inspektorat) harus menjadi langkah awal dalam menangani dugaan pelanggaran oleh ASN.

4. Jika tidak terbukti adanya pemaksaan atau pemanfaatan kekuasaan secara melawan hukum, maka penerapan Pasal 12 huruf (e) menjadi lemah.

5. Disarankan proses hukum dilakukan secara proporsional dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Demikian legal opinion ini disusun secara objektif dan berdasarkan pada prinsip hukum yang berlaku. Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan yang adil dan profesional.

Kiranya pendapat ini bisa memberikan pencerarahan buat warga Pematangsiantar, ungkap Gusti. (Red)

 

Previous Post

Pemuda Lintas Agama Kabupaten Dairi Sambut Letkol CZI Nanang Sujarwanto sebagai Dandim 0206/Dairi “Siap Bersinergi Wujudkan Dairi Aman dan Rukun”

Next Post

Pemko Siantar Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak PBB-P2

Next Post
Pemko Siantar Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak PBB-P2

Pemko Siantar Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak PBB-P2

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 194 kali.