Batu Bara | Jenews.id, Di awal tahun 2025 Pemerintah mulai menerapkan Opsen Pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diatur dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD).hal ini di katakan Kaban Bapenda Mei Linda Rabu 12/03/2025 di aula kantor Bapenda Jalan besar Lintas Indrapura Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Apa itu Opsen Pajak? Opsen adalah tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak dengan adanya kemandirian daerah. Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi bagi wajib pajak.
Semoga dengan adanya aturan baru ini dapat meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel. (Ros)