• Latest
  • Trending
Kapolda Sumut Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi Nakal di Polres Simalungun

Kapolda Sumut Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi Nakal di Polres Simalungun

2 tahun ago
Wali Kota Wesly Saksikan Pertandingan Semifinal Piala AFF U-19 2026 Indonesia vs Australia

Wali Kota Wesly Saksikan Pertandingan Semifinal Piala AFF U-19 2026 Indonesia vs Australia

22 jam ago
Wali Kota Wesly Hadiri Pembukaan Pekan Inovasi Investasi Sumatera Utara di Parapat

Wali Kota Wesly Hadiri Pembukaan Pekan Inovasi Investasi Sumatera Utara di Parapat

22 jam ago
Kompetisi Jurnalistik IN-Journal Chapter II Resmi Dibuka, Total Hadiah Rp8,5 Juta

Kompetisi Jurnalistik IN-Journal Chapter II Resmi Dibuka, Total Hadiah Rp8,5 Juta

2 hari ago
Wali Kota Wesly Terima Kunjungan Pemkab Bener Meriah terkait Bantuan Rp25 M untuk Daerah Terdampak Bencana

Wali Kota Wesly Terima Kunjungan Pemkab Bener Meriah terkait Bantuan Rp25 M untuk Daerah Terdampak Bencana

2 hari ago
Lantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Wali Kota Wesly Tekankan Disiplin dan Semangat Pengabdian

Lantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Wali Kota Wesly Tekankan Disiplin dan Semangat Pengabdian

2 hari ago
Wali Kota Wesly Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum di Pematangsiantar dari Menteri Hukum RI

Wali Kota Wesly Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum di Pematangsiantar dari Menteri Hukum RI

2 hari ago
Wali Kota Wesly Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkotika di Polres Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkotika di Polres Pematangsiantar

2 hari ago
INFOGRAFIS PIALA DUNIA FIFA 2026 🇰🇷 Korea Selatan vs 🇨🇿 Ceko

INFOGRAFIS PIALA DUNIA FIFA 2026 🇰🇷 Korea Selatan vs 🇨🇿 Ceko

2 hari ago
Antara Klaim Polisi dan Fakta Lapangan: Judi di Silou Kahean Disebut Masih Beroperasi

Antara Klaim Polisi dan Fakta Lapangan: Judi di Silou Kahean Disebut Masih Beroperasi

3 hari ago
Wali Kota Wesly Hadiri Rapat Laporan Tahunan Perumda Tirta Uli, Laba 2025 Sebesar Rp2,8 M, Dividen ke Pemko Pematangsiantar Rp1,35 M

Wali Kota Wesly Hadiri Rapat Laporan Tahunan Perumda Tirta Uli, Laba 2025 Sebesar Rp2,8 M, Dividen ke Pemko Pematangsiantar Rp1,35 M

4 hari ago
Polres Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan : Ganja 77 Kg dan Sabu 1,1 Kg

Polres Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan : Ganja 77 Kg dan Sabu 1,1 Kg

4 hari ago
Wali Kota Wesly Temu Ramah dengan Pengurus Pusat GPI

Wali Kota Wesly Temu Ramah dengan Pengurus Pusat GPI

4 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Sabtu, Juni 13, 2026
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Sumut Medan

Kapolda Sumut Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi Nakal di Polres Simalungun

November 23, 2024
in Medan
Kapolda Sumut Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi Nakal di Polres Simalungun
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Medan | Jenews.id, Nur Fadillah didampingi kuasa hukumnya Gusti Ramadhani, SH dan Septiaman Lase mengadukan Oknum Polisi nakal yang bertugas di Reskrim Polres Simalungun dan Anggota Polsek Perdagangan, dimana aduan kliennya sudah 2 Tahun tak kunjung ada tindaklanjut perkaranya, lebih parahnya lagi kliennya yang diaduan beberapa bulan lalu telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Gusti kepada Jenews.id. Kamis (21/11/2024) usai mendampingi kliennya di Mapolda Sumatera Utara.
 Ia juga menghadap Kepala Bagian (Kabag) Wassidik, Kabid Propam agar mengambil alih dua laporan tersebut demi kepentingan hukum dan masyarakat yang merasakan manfaat hukum tersebut.
Septian menambahkan, kedatangan mereka ke Mapolda meminta agar memproses para anggota yang tidak objektif dalam laksanakan tugasnya sebagai pengayom masyarakat. Bahwa kami Kuasa Hukum dari saudara Nur Fadillah menilai bahwa tindakan penyidik Reskrim polsek perdagangan mengkesampingkan nilai-nilai Hukum, di dalam Perkap No: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, adanya dilakukan gelar perkara sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat 1, dan pasal 25 ayat 2.
Perkap Polri No: 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pekap No: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia No: 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Indonesia.
Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum dari terlapor, meminta agar proses penyidikan tersebut di berhentikan secara hukum.

Sebelumnya, Kapolres Simalungun AKBP. Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H diminta agar bertindak tegas terhadap anggota Polres Simalungun yang berani mempermainkan hukum di wilayah hukum Polres Simalungun. Hal itu disampaikan Gusti Ramadhani, SH bersama Septiaman, SH selaku kuasa hukum Nur Fadillah kepada Jenews.id. Selasa (19/11/2024).

Ia dan Lase sebagai kuasa hukum Nur Fadillah memohon  kepada Kapolres Simalungun agar menindak tegas anggota yang menangani perkara Nomor : LPGAR/B/759/X/2022/SPKT/POLRES SIMALUNGUN, Polda Sumatara Utara, tertanggal 03 Oktober 2022, tentang adanya dugaan pidana sebagaimana diatur dalam PERPU No: 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa Ijin.
Di dalam surat permohonan itu juga disebutkan bahwa kliennya sangat dirugikam akibat tidak adanya perkembangan pengaduan klien kami atas nama NUR FADILLAH dengan Nomor : LPGAR/B/759/X/2022/SPKT/POLRES – SIMALUNGUN Polda Sumatara Utara, tertanggal 03 Oktober 2022, Klien kami mengalami kerugian baik materil maupum immateril.

Adapun yang dilaporkan klien kami ini adalah tentang pemakaian tanah tanpa ijin oleh pemegang Hak, bahwa saudara NUR FADILLAH adalah salahsatu ahli waris dari AMINULLAH yang mewarisi berupa Tanah Sarifikat Hak Milik (SHM) No:181 dengan Luas 6.681 m² yang terletak di Huta IV Nagori Bandar Masilam II , Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Tertangal 23 Mei 1990.

Kemudian sudah beberapa kali pihak Penyidik Polres Simalungun meninjau lokasi tersebut bahkan dihadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang atau hal sejenisnya demi kepentingan penyidikkan, namun sampai saat ini belum ada perkembangan laporan tersebut, diperkirakan ± 2(dua) tahun, namun tidak ada perkembangan dari Penyidik Polres Simalungun.

Mirisnya lagi perkara tidak jelas penanganannya, sebagaimana kami jelaskan diatas, klien kami malah dilaporkan ke Polsek Perdagangan yang merupakan bagian dari Polres Simalungun, dengan Nomor :LP/B/250/VII/2024/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN-POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 03 Juli 2024 dengan tuduhan melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 jo 55 KUHPidana. Bahkan klien kami di Jadikan sebagai Tersangka dengan No: S.Tap/01/X/2024/Reskrim 03 Oktober 2024. Yang mana laporan kami sampai saat ini belum ada perkembangan sementara lahan tersebut adalah masih lahan klien kami yang sudah SHM.

Namun pihak lain melaporkan klein kami dengan tuduhan pencurian, untuk itu kami memohon keadilan yang seadil-adilnya. Oleh karena itu kami sebagai Kuasa Hukum dari saudara Nur Fadillah menilai bahwa tindakan penyidik Reskrim polsek perdagangan mengkesampingkan nilai-nilai Hukum, di dalam Perkap No: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, adanya dilakukan gelar perkara sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat 1, dan pasal 25 ayat 2. kami Kuasa Hukum menilai Penetapan tersangka saudara Nur Fadillah Nomor surat. Tap/01/X/2024/Reskrim, 03 Oktober 2024 cacat hukum atau tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan uraian diatas, maka kepada Kapolres Simalungun, sekali lagi kami bermohon keadilan bagi klien kami serta ketegasan bagi anggota polri. Agar bapak mengambil langkah Hukum kepada setiap jajaran yang tidak patuh dan taat terhadap Perkap Polri No: 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap No: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia No: 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Indonesia.

Sementara Kapolres Simalungun AKBP. Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H, ketika dikonfirmasi reporter Jenews.id terkait lamban dan tidak adanya kejelasan penanganan aduan masyarakat yang merasa dirugikan belum mendapat jawaban hingga berita ini ditayangkan (Red)

 

Previous Post

Pendamping Hukum Pelapor Kasus Penggelapan Rp 400Jt Meminta Bid Propam Poldasu Segera Sikapi Penyidik Dirkrimum

Next Post

Panwaslu Kecamatan Tanjung Tiram Laksanakan Bimtek Penguatan Kapasitas PKD dan PTPS Se Kecamatan Tanjung Tiram

Next Post
Panwaslu Kecamatan Tanjung Tiram Laksanakan Bimtek Penguatan Kapasitas PKD dan PTPS Se Kecamatan Tanjung Tiram

Panwaslu Kecamatan Tanjung Tiram Laksanakan Bimtek Penguatan Kapasitas PKD dan PTPS Se Kecamatan Tanjung Tiram

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 703 kali.