• Latest
  • Trending
Prabowo Bisa Ajukan Pemberhentian Gibran Setelah 20 Oktober

Prabowo Bisa Ajukan Pemberhentian Gibran Setelah 20 Oktober

2 tahun ago
Wali Kota Wesly Galakkan Program Jumat Pagi Bersih Lingkungan (Jumpa Berlian)

Wali Kota Wesly Galakkan Program Jumat Pagi Bersih Lingkungan (Jumpa Berlian)

12 jam ago
Wali Kota Wesly Diwakili Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Peresmian Rumah untuk Dhuafa oleh AMCF

Wali Kota Wesly Diwakili Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Peresmian Rumah untuk Dhuafa oleh AMCF

12 jam ago
Wali Kota Wesly Sambut Kepulangan Jamaah Haji/Hajjah Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Sambut Kepulangan Jamaah Haji/Hajjah Pematangsiantar

12 jam ago
Pemkab Simalungun Gelar Rapat Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah: Cetak Biru Masa Depan

Pemkab Simalungun Gelar Rapat Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah: Cetak Biru Masa Depan

13 jam ago
Sewa-Menyewa Alat Berat di Dinas PUTR Gunungsitoli Sesuai Mekanisme

Sewa-Menyewa Alat Berat di Dinas PUTR Gunungsitoli Sesuai Mekanisme

2 hari ago
Wali Kota Wesly Ajak Rumah Sakit di Kota Pematangsiantar Tingkatkan Pelayanan

Wali Kota Wesly Ajak Rumah Sakit di Kota Pematangsiantar Tingkatkan Pelayanan

2 hari ago
Wali Kota Wesly dan Ny Liswati Saksikan Langsung Kemenangan Timnas U19 Indonesia di Stadion Utama Sumut

Wali Kota Wesly dan Ny Liswati Saksikan Langsung Kemenangan Timnas U19 Indonesia di Stadion Utama Sumut

2 hari ago
BPKP Sumut Apresiasi Wali Kota Wesly Peduli Upaya Pencegahan Korupsi

BPKP Sumut Apresiasi Wali Kota Wesly Peduli Upaya Pencegahan Korupsi

2 hari ago
PB ALAMP AKSI Soroti Skandal Rp 4,3 Miliar di RS Jiwa Prof. Ildrem: Aksi ‘Gila’ Pejabat Garong Uang Negara Dibongkar Massa!

PB ALAMP AKSI Soroti Skandal Rp 4,3 Miliar di RS Jiwa Prof. Ildrem: Aksi ‘Gila’ Pejabat Garong Uang Negara Dibongkar Massa!

4 hari ago
ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

5 hari ago
Polres Pematangsiantar Didesak Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan terhadap Anak Wartawan

Polres Pematangsiantar Didesak Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan terhadap Anak Wartawan

6 hari ago
Anak Wartawan Dikeroyok Brutal, Disulut Rokok dan Diancam Parang, Kapolres Pematangsiantar Diminta Jangan Diam!

Anak Wartawan Dikeroyok Brutal, Disulut Rokok dan Diancam Parang, Kapolres Pematangsiantar Diminta Jangan Diam!

6 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Sabtu, Juni 6, 2026
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Berita

Prabowo Bisa Ajukan Pemberhentian Gibran Setelah 20 Oktober

November 8, 2024
in Berita
Prabowo Bisa Ajukan Pemberhentian Gibran Setelah 20 Oktober

MEDAN | Jenews.id  – Setelah resmi dilantik menjadi Presiden RI pada 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto dapat mengajukan penghentian Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

Hal itu dapat dilakukan buntut adanya akun Kaskus Fufufafa yang banyak menghina Prabowo. Akun Fufufafa sendiri diduga milik Gibran.

Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, sejak awal pasangan Prabowo-Gibran diusung atas dasar kepentingan, bukan atas dasar kebersamaan membangun arah bangsa sesuai cita-cita founding fathers.

“Akun Fufufafa yang memang mengarah kepada Gibran dapat diurai karena antipati publik yang membongkar kelakuan anak presiden yang mendapat keistimewaan,” kata Hari seperti dilansir Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (15/9).

ADVERTISEMENT

Hari melihat, hubungan Prabowo dengan Gibran yang didasari kepentingan, banyak memainkan simbol tubuh, kata, dan kalimat. Bisa saja, dampak dari akun fufufafa menunjukkan kapasitas Gibran karena tindakan tercelanya, dan Prabowo akan memiliki penilaian tersendiri.

“Kalau Gibran tidak layak dipertahankan sebagai Wapres, bisa jadi Presiden mengajukan penghentian,” tutur Hari.
Apalagi, kata Hari, berdasarkan Pasal 7B Ayat 1 UUD 1945, di mana usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden,” pungkas Hari. (rml)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ando S Disebut Koordinator Judi Togel di Tanah Jawa, Omsetnya Jutaan Perputaran, Polsek Tanah Jawa Diminta Bertindak

Next Post

Desa Bogak Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap 2 Tahun 2022

Next Post
Desa Bogak Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap 2 Tahun 2022

Desa Bogak Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap 2 Tahun 2022

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 278 kali.