JeNews.id l Simalungun, Seorang remaja putri yang masih berstatus sebagai pelajar disalah satu sekolah di Kabupaten Simalungun resmi ditahan kepolisian Polres Simalungun karena menggugurkan kandungan atau janin yang sedang dia kandung. Peristiwa pengguguran ini terjadi pada Rabu (12/06/2024) lalu, di RS PT Prima Medica Nusantara Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Penahanan terhadap siswi pelaku pengguguran kandungan ini diketahui setelah Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Lutfi SIK menyampaikan kepada awak media melalui Humas Polres Simalungun Kamis (20/06/2024).
Pelaku adalah GS (18). Dia secara sengaja menggugurkan kandungan setelah sebelumnya meminum 4 butir obat pelancar haid bermerk pil tuntas. Hal ini diketahui dari pengakuan pelaku saat dilakukan penyidikan oleh Polisi pada pelaku.
Ghulam menyebut, dalam pemeriksaan kepada pelaku GS, dia mengaku datang ke rumah sakit PT Prima Medica Nusantara Balimbingan dengan keluhan sakit perut. Sesampainya di rumah sakit, GS langsung menuju toilet lGD dan mengunci diri di dalamnya. Dalam toilet tersebut, GS melahirkan janin yang diperkirakan berusia enam bulan.
“Setelah GS tiba di rumah sakit PT Prima Medica Nusantara Balimbingan, tepatnya di ruang IGD, GS merasa sakit perut dan langsung ke toilet IGD kemudian mengunci pintu kamar mandi lalu jongkok dan mengeden hingga akhirnya melahirkan. Pengakuannya, GS melakukan hal tersebut hanya seorang diri,” jelas Ghulam.
Lebih lanjut dijelaskan Ghulam, dari pengakuan GS, ia sudah mengetahui bahwa dirinya sedang hamil dan sempat mengonsumsi 4 butir pil pelancar haid sebelum kejadian. Namun, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli di bidang Farmasi untuk mengetahui apakah ini menjadi penyebab gugurnya kandungan GS.
Pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk mencari pasangan GS yang saat ini belum diketahui keberadaannya. “Rencana selanjutnya terhadap pasangan pelajar akan dilakukan pencarian,” tutup Ghulam. (rel).
Editor : David Napitu,