JeNews.id l Simalungun, Setelah menunggu hampir satu bulan usai terungkapnya kasus pembuangan bayi di perkebunan Teh Tobasari, Afdeling B Blok 63, Nagori Sait Buttu, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun oleh sepasang kekasih FAR dan AS, akhirnya Jumat, (7/06/2024), Polres Simalungun menggelar rekonstruksi atas kasus tersebut, mulai pukul 10.00WIB.
Rekonstruksi ini dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk, SH di halaman Kantor Unit II Jatanras Polres Simalungun, jalan Asahan KM VII, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini pun di saksikan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, keluarga korban dan tersangka serta Pangulu Nagori Sait Buttu
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi melalui KBO Ipda Bilson Hutauruk, SH saat dikonfirmasi mengatakan, “Kegiatan rekonstruksi ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/04/V/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/Polsek Sidamanik/Polres Simalungun/Polda Sumut, tanggal 14 Mei 2024,” ujar Bilson
Lebih lanjut Bilson sampaikan, laporan tersebut mengenai tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Subs Pasal 338 KUHP, lebih subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 KUHP atau Pasal 342 KUHP Subs Pasal 341 KUHP Jo Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dijelaskan KBO lebih jauh, rekonstruksi memperlihatkan 19 adegan yang menggambarkan tindakan kedua tersangka, ada beberapa adegan kunci yang diperlihatkan dalam rekontruksi ini, seperti adegan I bahwa pada pukul 01.30 WIB, AS menghubungi FAR mengeluh sakit perut seperti akan melahirkan.
Selanjutnya adegan IV, Pukul 09.00 WIB, AS melahirkan tanpa bantuan, Adegan XI, Bayi yang baru lahir dimasukkan ke dalam jok sepeda motor oleh kedua tersangka, Adegan XV, Bayi ditinggalkan di lahan perkebunan teh oleh FAR, Serta degan ke XIX, Bayi ditemukan oleh warga sekitar pukul 16.30 WIB dan dibawa untuk pertolongan pertama,”terang Bilson.
“Rekonstruksi ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyidik, jaksa, dan pengadilan, memiliki pemahaman yang komprehensif tentang peristiwa yang terjadi, dengan demikian, proses penegakan hukum dapat dilakukan dengan tepat dan adil. Selama rekonstruksi kata Bilson, semua prosedur dan protokol dijalani dengan ketat untuk menjamin dan memastikan berjalannya rekonstruksi dengan aman dan lancar. Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini dan menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum di wilayah Simalungun,”ujar Bilson mengakhiri. (rel).
Editor : David Napitu,














