JeNews.id l Batubara, Lingkungan sekolah merupakan tempat bermain anak didik/siswa saat sedang istirahat jam belajar. Namun hal berbeda terlihat pada salah satu sekolah di Kabupaten Batubara. Dimana, lapangan sekolah yang seharusnya digunakan untuk aktifitas bermain saat istirahat, malah digunakan untuk tempat berjualan.
Sekolah tersebut adalah SMP N 2, yang berlokasi di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini terjadi sejak kepemimpinan Nurhayati Spd sebagai Kepala Sekolah di SMP N 2, para pedagang diperbolehkan untuk menjalankan aktivitasnya di halaman sekolah, lokasinya pun berada disamping lokal dan mushola sekolah tersebut.
Seperti disampaikan SN kepada reporter Selasa, (04/06/2024), SN yang merupakan pedagang jajanan diluar lingkungan sekolah menyebut, sejak kepemimpinan Nurhayati sebagai Kepala Sekolah yang baru, para pedagang sebagian diperbolehkan berdagang dilokasi halaman sekolah.
“Saya sudah tahunan berjualan di luar pagar lingkungan sekolah ini karena kepala sekolah yang lama memang tidak memperbolehkan,”sebut SN.
SN juga menyebut, akibat dari kebijakan Nurhayati ini, para pedagang yang berada diluar sekolah merasa dirugikan karena omset menurun.
“Kami belum bisa ketemu dengan kepala sekolah untuk mempertanyakan, karena kami juga ingin berjualan didalam bila diperbolehkan kepala sekolah,”ujar SN menambahkan.
Sayangnya, ketika reporter coba melakukan konfirmasi kepada Nurhayati disekolah tersebut, salah seorang guru disekolah tersebut mengatakan bahwa saat ini Kepala Sekolah sedang rapat di Kantor Dinas Pendidikan. (ros).
Editor : David Napitu,