JeNews.id l Simalungun, Personil Satreskrim Unit Jatanras Polres Simalungun ringkus dua orang pelaku pencurian besi beton di Perumahan Raya Bersama Maju Rabu, (9/05/2024), Pukul 17.00WIB. Sementara seorang pelaku lainnya masih buron.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan polisi itu adalah IJS (51) dan TPS (37). Sedangkan satu orang yang masih buron adalah DL alias Ogut (39).
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berdasarkan adanya laporan management PT Trijaya Pesona Indah, yang di laporkan oleh karyawannya bernama Boston Robin Haryadi Purba (49) kepada polisi, bahwa proyek perumahan Raya Bersama Maju telah disatroni maling. Dimana, dalam pencurian itu, sejumlah besi beton telah raib dari lokasi proyek.
Menanggapi laporan itu, Polres Simalungun melalui Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil mengamankan pelaku TPS (37) di Pematang Raya. Tak lama setelah pelaku TPS diamankan, pelaku lainnya berinisial IJS turut diamankan personil Jatanras Polres Simalungun.
Kita telah amankan kedua pelaku masing-masing TPS dan IJS, sedangkan seorang lagi masih dalam pengejaran. Kepada para pelaku akan kita kenakan pasal pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan ancaman 7 tahun penjara, ujar Kasat Reskrim Polresta Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi. (rel).
Editor : David Napitu,